Meski Dapat Cuti dan Mudik, ASN Tetap Perkuat Prokes dan Dilarang Bukber Juga Open House Lebaran 1443 H

Selama Bulan Ramadan, pejabat dan ASN dilarang untuk tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan juga melaksanakan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Foto: Instagram kabartigadotcom
Selama Bulan Ramadan, pejabat dan ASN dilarang untuk tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan juga melaksanakan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Foto: Instagram kabartigadotcom

BekasiRaya.co – Pemerintah telah memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan melaksanakan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Selain itu ASN juga diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama pada hari raya tersebut.

Ini ditegaskan kembali oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang dimaksudkan agar mengurangi dan membagi kepadatan arus mudik dan arus balik.

Meski demikian, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: RSUDCAM Kota Bekasi Buka Pelayanan Vaksinasi dengan Jenis Moderna

“PPK pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh pegawai ASN di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” jelas surat yang ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo, Selasa (19 April 2022).

PPK juga diminta memastikan ASN sudah mendapatkan vaksinasi corona virus disease 2019 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster.

Selama Bulan Ramadan, pejabat dan ASN dilarang untuk tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan juga melaksanakan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga.

Baca juga: Kurangi Kemacetan, Presiden Ajak Pemudik untuk Mudik Lebaran Lebih Awal

Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat Menteri PANRB Nomor B/124/M.KT.02/2022.

Surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Surat dapat diunduh dalam https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/info-terkini/surat-menteri-panrb-perihal-tindak-lanjut-surat-edaran-menteri-panrb-nomor-13-tahun-2022-jakarta-19-april-2022. ***