Begini Caranya Urus QRSBN Buku

Preview dan QRSBN merupakan dua pekerjaan yang sama sekali berbeda, tapi dua-duanya bisa dikerjakan bersamaan. Foto: Jagaters Studio
Preview dan QRSBN merupakan dua pekerjaan yang sama sekali berbeda, tapi dua-duanya bisa dikerjakan bersamaan. Foto: Jagaters Studio

Bekasiraya.co – Akhirnya pengerjaan buku ”Menjerat Suap di Sektor Privat” mendekati rampung.

Malam ini seluruh konten buku telah selesai diinput. Tahap berikutnya: Preview sekaligus pengurusan QRSBN.

QRSBN (QR Code Standard Book Number) adalah aplikasi pengidentikasi buku dengan teknologi terbaru dengan QR Code sebagai pemberi identifikasi unik secara internasional terhadap satu buku maupun produk seperti buku yang diterbitkan oleh penerbit.

Preview dan QRSBN merupakan dua pekerjaan yang sama sekali berbeda, tapi dua-duanya bisa dikerjakan bersamaan.

Baca juga: Penulis Level Press Klaar

Kemungkinan terjadinya revisi setelah review tidak akan mempengaruhi proses pengurusan QRSBN.

Pengurusan QRSBN dilakukan secara online dengan beberapa syarat:

Syarat Teknis

  1. Mengajukan surat permohonan QRSBN dengan mengisi form pada aplikasi.
  2. Melengkapi syarat administratif melalui aplikasi.

Baca juga: Niat Mulia NSFI Hendak Majukan Industri Natural Skincare Indonesia

Syarat administratif yang dimaksud adalah:

  1. Melampirkan data perusahaan penerbit (1 file).
  2. Melampirkan penjelasan singkat tentang buku (1 file).
  3. Melampirkan satu file berisi beberapa elemen berikut:
    -> Cover buku (front cover) FC
    -> Cover buku (soft cover) BW
    -> Halaman disclaimer BW
    -> Halaman Kata Pengantar BW
    -> Halaman Daftar Isi BW

File tentang buku itu harus dikompres sekecil mungkin. File yang melebihi batas kuota akan ditolak.

Dalam waktu 3 x 24 jam setelah syarat-syarat terkirim dengan lengkap, QRSBN akan terbit. Tetapi bisa lebih cepat. Pengalaman sebelumnya, QRSBN terbit kurang dari 24 jam.

Baca juga: Kuliner Meksiko dengan Cita Rasa Lidah Indonesia

Bila setelah lewat batas waktu QRSBN yang Anda ajukan tidak terbit juga, silakan cek apakah Anda punya utang syarat dari pengajuan sebelumnya. Bisa jadi, Anda belum mengirimkan bukti penerbitan ke Perpustakaan Nasional.

Semoga informasi ini membantu.

Joko Intarto ***