Masuk Stasiun Bekasi Timur Pakai PeduliLindungi

Stasiun Bekasi Timur mulai menerapkan pemakaian aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat bagi para penumpang untuk naik commuterline. Foto: bekasiraya.co/dhodi syailendra
Stasiun Bekasi Timur mulai menerapkan pemakaian aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat bagi para penumpang untuk naik commuterline. Foto: bekasiraya.co/dhodi syailendra

BekasiRaya.co – Stasiun Bekasi Timur mulai menerapkan pemakaian aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik commuterline. Langkah ini sudah mulai diuji coba sejak tanggal 7 September 2021. Saat ini pemakaian aplikasi pedulilindungi sebagai syarat naik commuterline juga diterapkan di semua stasiun.

Para calon penumpang commuterline yang sudah mengunduh dan mendaftar datanya di aplikasi PeduliLindungi, tinggal melakukan scan kode QR (Quick Response) di stasiun. Scan QR hanya ketika masuk atau check in di stasiun dan tidak perlu check out di stasiun tujuan.

Sejak diberlakukan syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan sertifikat vaksin, dokumen perjalanan seperti STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja), surat tugas dan surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi. Foto: Pemprov Kalbar

Selain penggunaan aplikasi PeduliLindungi, syarat lain untuk naik commuterline adalah menunjukan sertifikat vaksin baik dalam bentuk digital atau cetak. Sertifikat vaksin yang ditunjukan saat masuk stasiun minimal sertifikat vaksin dosis pertama. Syarat ini diberlakukan sejak tanggal 11 September 2021.

Sejak diberlakukan syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan sertifikat vaksin, dokumen perjalanan seperti STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja), surat tugas dan surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi.

Sementara bagi para calon penumpang commuterline yang akan menjalani vaksinasi atau baru mendapat vaksinasi, dapat menunjukan undangan atau bukti pendaftaran vaksin yang sesuai dengan tanggal vaksin kepada petugas.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat ini diberlakukan juga ketika akan naik Bus TransJakarta dan memasuki mal atau perkantoran.

Menurut pengakuan Ira seorang karyawati di daerah Gondangdia Jakarta Pusat mengaku perubahan syarat perjalanan ini sangat memudahkannya bermobilitas terutama di masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Menurut wanita yang kerap menggunakan KRL sebagai moda transportasi utama, menganggap kewajiban STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya cukup menyulitkan bagi dirinya. (dhodi)