Begini Pelaksanaan Halalbihalal di Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan surat edaran guna memenuhi aspek protokol kesehatan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari resiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi yang saat ini masuk kategori Leve. Foto: Instagram@ditpsd
Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan surat edaran guna memenuhi aspek protokol kesehatan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari resiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi yang saat ini masuk kategori Leve. Foto: Instagram@ditpsd

BekasiRaya.co – Dalam rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dan dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah di masa pandemi Covid-19 di masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi dengan menerbitkan surat edaran guna memenuhi aspek protokol kesehatan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari risiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi yang saat ini masuk kategori Level 2.

Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.

Pertama, kegiatan Halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten dan kota yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dimana Kota Bekasi masuk kategori Level 2.

Kedua, maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara Halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 1.

Baca juga: Mas Tri Sidak di Terminal Bekasi, Atur Pemudik Terlantar Akibat Gagal Berangkat Tepat Waktu

Ketiga, untuk kegiatan Halalbilhalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19.

Keempat, tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak. ***