Pemkot Bekasi Berikan Vaksin Gratis untuk Hewan Peliharaan

Vaksin rabies dapat diberikan ke hewan peliharaan, bukan hanya anjing dan kucing, namun kera, monyet, hingga kuda dapat divaksin menurut keterangan drh. Yudi Yurnalis yang sedang bertugas di Kantor Kecamatan Jatisampurna. Foto: Pemkot Bekasi
Vaksin rabies dapat diberikan ke hewan peliharaan, bukan hanya anjing dan kucing, namun kera, monyet, hingga kuda dapat divaksin menurut keterangan drh. Yudi Yurnalis yang sedang bertugas di Kantor Kecamatan Jatisampurna. Foto: Pemkot Bekasi

BekasiRaya.co – Dalam memperingati Hari Rabies Sedunia 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi menggelar vaksinasi rabies untuk hewan peliharaan di wilayah Kota Bekasi.

Kegiatan vaksinasi serentak dilaksanakan di enam titik daerah Kota Bekasi mulai dari tanggal 28 September hingga 10 Oktober 2021.

Kantor Kecamatan Jatisampurna menjadi salah satu lokasi diadakannya vaksinasi rabies untuk hewan peliharaan.

Vaksin rabies dapat diberikan ke hewan peliharaan, bukan hanya anjing dan kucing, namun kera, monyet, hingga kuda dapat divaksin menurut keterangan drh. Yudi Yurnalis yang sedang bertugas di Kantor Kecamatan Jatisampurna.

“Sasaran vaksin rabies ini untuk hewan peliharaan seperti anjing, kucing, kera, monyet hingga kuda yang telah berumur enam bulan ke atas,” ujarnya, Kamis (30/9/2021).

Pemilik hewan peliharaan sebelumnya telah melakukan pendaftaran melalui laman bit.ly/lokasi_KecJatisampurna. Kemudian hewan peliharaan beserta pemilik datang ke tempat vaksinasi.

Setelah itu, dilakukan penimbangan berat badan dan cek kesehatan. Jika lolos, hewan dapat diberi vaksin.