DPRD Kabupaten Cilacap Kunker ke Kota Bekasi

Ketua Pansus 19 DPRD Kabupaten Cilacap, H. Akhmad Muslikhin (tengah) dan rombongan diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika beserta jajarannya. Foto: Humas Pemkot Bekasi
Ketua Pansus 19 DPRD Kabupaten Cilacap, H. Akhmad Muslikhin (tengah) dan rombongan diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika beserta jajarannya. Foto: Humas Pemkot Bekasi

BekasiRaya.co – Anggota Pansus 19 DPRD Kabupaten Cilacap mengunjungi pemerintah Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja terkait Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Tenaga Kerja Asing di Pressroom Humas, Kamis (21/4/2022).

Pimpinan rombongan sekaligus Ketua Pansus 19 DPRD Kabupaten Cilacap, H. Akhmad Muslikhin menjelaskan maksud dan kedatangan untuk bersilaturahmi sekaligus tukar pikiran terkait Perda tersebut.

“Kedatangan kami untuk mendapatkan informasi terkait pelaksanaan Perda retribusi tenaga kerja asing di Kota Bekasi.”

“Saat ini di Kabupaten Cilacap sedang membahas retribusi tersebut dan kami memilih Kota Bekasi karena sudah memiliki Raperda tersebut,” tuturnya.

Baca juga: Gubernur Jawa Barat Resmikan Tahap 1 Revitalisasi Kalimalang Taman Tarum Bhagasasi

Menurut Ahmad, tenaga kerja asing sangatlah penting, karena tenaga kerja asing tetap dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja yang terampil dan profesional pada bidang tertentu yang belum diduduki oleh tenaga kerja lokal.  

Selanjutnya, bergantian memberikan sambutan kepada rombongan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika beserta jajarannya.

“Selamat datang di Kota Bekasi berkaitan dengan tujuan, penyusunan Raperda sesuai dengan instruksi Mendagri, yakni Kota Perda No. 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing,” ujar Ika

Sebelum, memberikan penjelasan isi Raperda tersebut beliau menceritakan kembali tahapan penyusunan Perda dengan berkoordinasi langsung dengan beberapa lembaga lainnya seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: JR Show Red Spot Bahas Mudik Aman Mudik Sehat BUMN 2022 dengan Tuntas

Meski begitu, dirinya mengatakan banyak hal yang menjadi catatan dan rekomendasi dari legislatif ke perangkat daerah untuk dilaksanakan, supaya pada pelaksanaan perda tersebut tidak ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi retribusi. ***