Mau Ikut Mudik Gratis dari Kemenhub, Ini Syaratnya

Pendaftaran mudik gratis dan arus balik dari Kemenhub dibuka mulai 13 Maret hingga 14 April 2023 dan akan ditutup bila kuota sudah terpenuhi. Foto: Instagram
Pendaftaran mudik gratis dan arus balik dari Kemenhub dibuka mulai 13 Maret hingga 14 April 2023 dan akan ditutup bila kuota sudah terpenuhi. Foto: Instagram

Bekasiraya.co – Ada kabar gembira bagi para calon pemudik Lebaran tahun ini.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membuka mudik gratis angkutan Lebaran 2023 atau 1444 Hijriah.

Pendaftaran mudik gratis dan arus balik dari Kemenhub dibuka mulai 13 Maret hingga 14 April 2023 dan akan ditutup bila kuota sudah terpenuhi.

Bagi yang berminat untuk mengikuti mudik gratis dari Kemenhub ini maka harus mengikuti beberapa syarat.

Baca juga: Elon Musk Bangun Kota untuk Hunian Karyawannya

Pertama, peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk atau SIM (Surat Izin Mengemudi) atau KK (Kartu Keluarga), pada saat mendaftar.

Kedua, peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.

Ketiga, bila peserta akan mengikuti mudik-balik atau pergi pulang (PP) maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik yang dipilih.

Peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik.

Baca juga: Niat Mulia NSFI Hendak Majukan Industri Natural Skincare Indonesia

Keempat, peserta hanya diberikan waktu H+7 (tujuh) setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di Posko yang telah ditentukan.

Kelima, apabila lewat H+7 (tujuh) peserta tidak melakukan validasi ulang maka data peserta dianggap gugur atau hangus dan kuota akan otomatis bertambah, dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik atau balik.

Keenam, peserta yang mudik atau balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan.

Peserta harus menyerahkan sepeda motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan atau H-1 (satu) sebelum tanggal seremonial bus.

Baca juga: Kuliner Meksiko dengan Cita Rasa Lidah Indonesia

Ketujuh, peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik atau balik.

Peserta wajib dating minimal satu jam sebelum jam keberangkatan.

Untuk wilayah tujuan mudik di Pulau Sumatera, hanya dua kota yaitu Palembang dan Lampung.

Kemudian Pulau Jawa, khususnya di Jawa Barat ada tiga kota, Garut, Tasikmalaya, dan Cirebon.

Baca juga: Wow Bikin Viral, Sisca Kohl Habiskan Rp30 Juta untuk Beli Bakso Sultan

Di Jawa Tengah dan Yogyakarta ada 18 kota yakni Solo, Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, dan Yogyakarta.

Di wilayah Jawa Timur ada Madiun, Surabaya, Tuban, Malang, dan Tulungagung. (AW)