Begini Penyelenggaraan Usaha Jasa Kepariwisataan di Kota Bekasi selama Ramadan dan Idul Fitri

Pemerintah Kota Bekasi keluarkan aturan tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Kepariwisataan Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah. Foto: Instagram kotabekasikeren •
Pemerintah Kota Bekasi keluarkan aturan tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Kepariwisataan Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah. Foto: Instagram kotabekasikeren •

BekasiRaya.co – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/261-Parbud.par tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Kepariwisataan Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah (H).

Menindaklanjuti Maklumat Bersama Plt.Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota, Komandan Kodim 0507/Bekasi Nomor 451/2173/SETDA.Kessos Nomor B/219/III/2022 Nomor B/731/III/2022 dan dengan datangnya Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443H,dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan umat beragama di Kota Bekasi agar senantiasa menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca juga: Stasiun Cikarang Diresmikan Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan

Kedua, penyelenggaraan usaha liburan umum yang melaksanakan uji coba operasional dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) antara lain: klab malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, biliar, panti mandi uap, sauna, spa dan hiburan umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus tutup tiga hari sebelum bulan suci Ramadan, selama bulan suci Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, dan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Ketiga, rumah makan, restoran, dan warung makan yang menyediakan makanan dan minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum.

Baca juga: Sudah Capai 70 Persen, Skybridge Revo Masuki Masa Praoperasi

Keempat, setiap penyelenggara usaha kepariwisataan:
a. Dilarang memasang reklame, poster, publikasi, serta pertunjukkan film dan pertunjukkan lainnya yang bersifat pornografi, pornaksi dan erotisme.
b. Setiap karyawan dan karyawati agar berpakaian sopan dan mengimbau pengunjung menjaga kesopanan.

Kelima, apabila tidak menaati surat edaran tersebut di atas maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. ***