Fidyah Juara

Yang belum bayar fidyah dan zakat, monggo menyegerakan, bisa bayar lewat website www.lazismu.org juga bisa. Gampang dan praktis. Bayarnya bisa transfer melalui bank manapun maupun Gopay. Foto: www.lazismu.org
Yang belum bayar fidyah dan zakat, monggo menyegerakan, bisa bayar lewat website www.lazismu.org juga bisa. Gampang dan praktis. Bayarnya bisa transfer melalui bank manapun maupun Gopay. Foto: www.lazismu.org

BekasiRaya.co – Asyiknya mengelola digital fundraising, bagi saya, adalah saat menganalisis datanya.

Ada saja fakta baru kalau data itu diolah karena kepo.

Misalnya, fakta tidak terduga ini: Banyaknya pembayar fidyah pada awal Ramadan melalui website www.lazismu.org.

Fidyah adalah kewajiban bagi umat muslim yang tidak bisa berpuasa Ramadan karena sebab khusus seperti usia lanjut, sakit yang tidak ada harapan sembuh, dan ibu hamil yang terindikasi ada kekhawatiran pada bayinya.

Baca juga: Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tarawih Keliling dan Tinjau Vaksinasi Booster

Besarnya fidyah yang harus dibayar adalah senilai “memberi makan satu fakir miskin” untuk setiap hari puasa yang tak ditunaikan.

Nilai memberi makan ini menggunakan standar makan muzaki, bukan standar makan fakir miskin.

Karena akan lucu kalau muzaki biaya makan sehari Rp100 ribu kemudian membayar fidyah Rp10 ribu karena asumsi fakir miskin makan seadanya.

Jumlah pembayar fidyah pada lima hari pertama Ramadan menempati posisi kedua dengan jumlah 657 orang.

Baca juga: Begini SKB Tiga Menteri Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah